“SOSIALISASI STANDAR MUTU ASUHAN KEPERAWATAN SETELAH MELALUI PROSES CREDENTIALING PROFESI PERAWAT SEBAGAI UPAYA PEMETAAN SDM YANG SESUAI STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT RSUD KABUPATEN KARANGANYAR”

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TA 2019/2020 SEMESTER GANJIL

oleh : Anggi Napida Anggraini, S.Kep., Ns., MMR (Dosen Prodi ARS UKH)

Pengabdian masyarakat merupakan kewajiban dosen dalam kontribusi melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen Universitas Kusuma Husada Surakarta dan mahasiswa pada semester ini memutuskan untuk melakukan pengabdian kepada Masyarakat Sosialisasi Standar Mutu Asuhan Keperawatan Setelah Melalui Proses Credentialing Profesi Perawat Sebagai Upaya Pemetaan Sdm Yang Sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit Rsud Kabupaten Karanganyar. Kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan, ditindak lanjuti oleh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dan MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) untuk bekerjsama dan berperan serta dalam penerbitan STR. Hal ini dapat direalisasikan dengan adanya: (a) pendidikan dan pelatihan keperawatan secara berkelanjutan (b) staf yang berlisensi, dan disertifikasi, dan (c) staf yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang tepat untuk diberi tanggung jawab dalam menjalankan tugas secara professional. Melakukan edukasi bagaimana meningkatkan standar mutu asuhan keperawatan terhadap kebutuhan masyarakat di sekitar RSUD Kabupaten Karanganyar. Pengabdian kepada masyarakat ini berfokus pada meningkatkan standar mutu asuhan keperawatan dan memfasilitasi masyarakat apabila ada hal-hal yang belum dimengerti ataupun sesuatu yang perlu ditanyakan akan di evaluasi terkait pengetahuan terhadap materi yang telah diberikan. Setelah dilakukan Pengabmas, terdapat perubahan pengetahuan masyarakat mengenai standar mutu asuhan keperawatan, hal ini terlihat dari mayoritas masyarakat dapat menjawab pertanyaan pada saat recall, dan pada saat monitoring. Pemberian sosialsiasi tentang meningkatkan standar mutu asuhan keperawatan sangat bermanfaat bagi masyarakat, kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik bagi nakes dan masyarakat.

Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas pada saat ini semakin tinggi. Kualitas pelayanan kesehatan salah satunya ditentukan oleh berkualitas dan berkompetensinya tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Kompetensi tenaga kesehatan ditentukan oleh banyak faktor, salah satunya oleh pendidikan tenaga kesehatan yang berkualitas. Dalam artikel ini akan membahas tentang pentingnya credentialing dalam praktek keperawatan sebagai jaminan terhadap asuhan keperawatan yang berkualitas.

Perawat merupakan salah satu tulang punggung tenaga kesehatan yang ada. Sebagai seorang tenaga kesehatan, perawat dituntut untuk mampu bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap pelayanan keperawatan yang dilakukan terhadap kliennya. Untuk itulah perawat sebagai tenaga profesional harus memiliki kompetensi yang ditinjau secara berkala, demi menjamin kualitasnya. Hal ini juga merupakan salah satu perlindungan terhadap konsumen.  Kualitas pemberian jasa pelayanan kesehatan ini diatur dalam istilah credentialing (Jean M, 2000)

Credentialing, secara umum, merupakan istilah yang memayungi lisensi, sertifikasi, akreditasi, dan pendaftaran/registrasi (Hamid, 2010). Credentialing diperlukan untuk menjamin kualitas standar pelayanan praktik seseorang sehingga baik praktisi atau konsumen mempunyai jaminan yang secara legal dapat dipertanggung jawabkan oleh instansi atau organisasi. Credentialing diperoleh melalui 3 tahapan yaitu: lisensi, akreditasi dan registrasi (Jean M, 2000). Lisensi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Untuk dapat terlisensi, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan menerima ijasah. Ijasah tersebut akan diberikan oleh institusi pendidikan yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Langkah yang berikutnya dalam credentialing dalam keperawatan adalah registrasi tenaga keperawatan (Hamid, 2010). Tujuan utama credentialing adalah untuk melindungi masyarakat dengan memastikan tingkat kompetensi tenaga professional kesehatan dalam menjamin kepedulian terhadap hak-hak pasien (Jean M, 2000).

Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi antara perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan, kemandirian klien dalam merawat dirinya serta menegakan diagnosis keperawatan. Disamping itu, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan, Setiap tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional. Kegiatan pengabdian masyarakat ini akan fokus kepada meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang meningkatkan standar mutu asuhan keperawatan, pelaksanaan Abdimas ini dilakukan di RSUD Kabupatan Karanganyar.

 

Daftar Pustaka

Miladiyah, Nur. 2012. Credentialing dalam Praktek Keperawatan, Jakarta: Kompasiana.

Yasriq, Latifah. 2019. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Proses Keperawatan, Jakarta: ResearchGate

Sebastian, Ivan. 2021. Asuhan Keperawatan: Pengertian, Tujuan, dan Komponen, Jakarta: Mhomecare

 

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.