PROFIL LPPM

Seiring dengan pendirian Universitas Kusuma Husada Surakarta maka dalam rangka pelaksanaan Tri Dhama Perguruan Tinggi maka dibentuk Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat semula dilaksanakan di tingkat Akademi sesuai sejarah pendirian Universitas Kusuma Husada Surakarta yaitu Akper dan Akbid Kusuma Husada Surakarta. Kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilaksanakan oleh tiap Akademi tersebut adalah kegiatan monodisiplin yaitu keperawatan atau kebidanan. Sehubungan dengan pendirian Universitas Kusuma Husada Surakarta dan pendirian program studi S1 Keperawatan maka kegiatan yang melibatkan dua disiplin ilmu atau lebih dikordinasi oleh tingkat Universitas sehingga dibentuk LPPM yang terdiri dari 4 bagian yaitu

  1. Bagian Penelitian
  2. Bagian Pengabdian Kepada Masyarakat
  3. Bagian HKI dan Jurnal
  4. Bagian Etik Penelitian

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang sedemikian pesat menggugah kesadaran para pemangku kepentingan di Universitas Kusuma Husada Surakarta untuk membentuk Lembaga yang secara khusus menangani penelitian dan pengabdian masyarakat dengan SK Rektorat Universitas Kusuma Husada Surakarta.

Semua kegiatan penelitian dikelola oleh Kepala Penelitian dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 pasal 43 bahwa : Lembaga Penelitian merupakan unsur pelaksana di Universitas Kusuma Husada Surakarta dengan mengkoordinir, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian serta ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumberdaya yang diperlukan di Universitas Kusuma Husada Surakarta. Selain itu, dibentuk juga Bagian Pengabdian kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana kegiatan yang berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Kusuma Husada Surakarta.