PENGUMUMAN: LITABMAS TA 2020/2021
Dalam rangka proses Litabmas TA 2020/2021, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Kusuma Husada Surakarta menyampaikan beberapa form terkait kelengkapan berkas proses Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat TA 2020/2021 berupa Surat Tugas dan Surat Ijin yang harus dilengkapi oleh Ketua Pelaksana. Ketua Pelaksana wajib menyerahkan arsip Surat Tugas dan Surat Ijin Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat kepada Kabag. Penelitian dan Kabag. Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Kusuma Husada Surakarta.
Berikut form-form yang harus dilengkapi :
FORM SURAT IJIN PENELITIAN TA 2020/2021
FORM SURAT TUGAS PENELITIAN TA 2020/2021