PENGUMUMAN: PENELITIAN 2019/2020

Dalam rangka proses Penelitian 2019/2020, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Kusuma Husada Surakarta menyampaikan beberapa form terkait kelengkapan berkas proses Penelitian 2019/2020 berupa Surat Ijin Penelitian, Surat Tugas serta Surat Pengantar Etik Penelitian yang harus dilengkapi oleh peneliti. Peneliti wajib menyerahkan arsip Surat Ijin Penelitian, Surat Tugas Penelitian  kepada Kabag.Penelitian, dan arsip Surat Pengantar Etik Penelitian kepada Kabag.Etik Penelitian Universitas Kusuma Husada Surakarta. Selain itu Peneliti juga diwajibkan untuk membuat Kontrak Penelitian 2019/2020 sebanyak dua rangkap dilengkapi materai. Setelah ditandatangani oleh Rektor beserta Peneliti, Peneliti wajib mengumpulkan salah satu Kontrak Penelitian ke Kabag.Penelitian Universitas Kusuma Husada Surakarta.

Berikut form-form yang harus dilengkapi:

FORM SURAT IJIN PENELITIAN 2019/2020

FORM SURAT TUGAS PENELITIAN 2019/2020

FORM SURAT PENGANTAR ETIK

DRAFT KONTRAK PENELITIAN 2019/2020

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.