Kebijakan Mutu LPPM Universitas Kusuma Husada Surakarta
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat bertekad untuk menjadi unit pelayanan bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Kusuma Husada Surakarta. Sejalan dengan kebijakan Rencana Strategis Universitas Kusuma Husada Surakarta, dengan arah kebijakan dalam peningkatan iptek ditujukan untuk:
- mempertajam prioritas penelitian, pengembangan dan rekayasa iptek yang berorientasi pada permintaan dan kebutuhan masyarakat dan dunia industri
- meningkatkan kapasitas dan kapabilitas iptek dengan memperkuat kelembagaan, sumber daya, dan jaringan iptek
- menciptakan iklim inovasi dalam bentuk pengembangan yang tepat untuk mendorong perkuatan struktur industri, Usaha Kecil dan Menengah
- menanamkan serta menumbuhkembangkan budaya iptek untuk meningkatkan kemandirian bangsa
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut ditetapkanlah berbagai kebijakan yang tertuang dalam:
RIP
RIPKM
PEDOMAN PENELITIAN
PEDOMAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PEDOMAN HKI
PEDOMAN ETIK PENELITIAN
STANDAR PENELITIAN
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
STANDAR HKI
MANUAL PENELITIAN
MANUAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SOP PENELITIAN
SOP PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT